Maling Ditembak, Penadah Ikut Nyangkut

Jumat, 10 November 2017 | 18.19 WIB

Bagikan:
MEDAN, (MIMBAR) - Jefri Yona Syahputra Lubis akhirnya kembali masuk bui. Tak hanya kembali mendekam di penjara karena kasus bongkar rumah dan toko, pria berusia 35 tahun ini juga terpaksa menahan sakit teramat sangat karena kakinya ditembus timah panas petugas Polsek Medan Kota.

"Selain menangkap tersangka JYS, kami juga mengamankan dua orang lainnya. Seorang di antaranya merupakan wanita," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, Jumat (10/11/2017).

Adapun tersangka lainnya yang diamankan yakni Arman Rangkuti alias Memet (35) warga Jalan Kemiri III, Gang Simpati. Memet juga ikut ditembak lantaran berperan membawa barang curian dan menjualnya.

Adapun tersangka wanita yakni Suriana (42) warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota. Suriana berperan sebagai penadah.

Dari keterangan Martuasah, pelaku membobol rumah toko yang ada di Jalan menuju Nawawi Harahap. Akibat kejadian ini, pemilik ruko merugi Rp 40 juta.

"Kedua tersangka menjual barang curiannya pada si penadah dengan harga Rp 8 juta. Salah satu tersangka memang residivis yang pernah mendekam di tahanan dalam kasus yang sama," pungkas mantan Kanit VC/Judisila Polresta Medan ini.(Tmc)



Editor  : Sugandhi Siagian

KOMENTAR