Sidang 5 Terdakwa Kasus Game Ketangkasan Tembak Ikan Diprotes

Kamis, 05 Oktober 2017 | 22.52 WIB

Bagikan:

Foto kelima terdakwa
MEDAN, (MIMBAR) - Dugaan permainan judi tembak ikan mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Salah satunya kasus yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Medan saat ini yaitu kasus 5 terdakwa kasus dugaan judi ketangkasan tembak ikan yang ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. 

Namun sayang, kasus tersebut disoal oleh keluarga terdakwa dikarenakan sebelumnya Praperadilan (Prapid) pada kasus ini dikabulkan oleh PN Lubuk Pakam pada Juli 2017 lalu.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus yang dialami kelima terdakwa yakni Ayu Heriyani, Rizky Ardiana, Nurul Nurjanah, Agus Sudartoyo dan Muhammad Eko Wardana dengan agenda mendengarkan saksi meringankan (Adecharge) di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, kamis (5/10) sore

"Cucu saya ditangkap lagi di gerbang dekat Poldasu. Padahal sudah bebas putusan prapid PN Lubuk Pakam. Tapi, waktu saya tanya ke kanit kenapa ditangkap lagi, mereka bilang karena sakit hati kalah diprapidkan, " ujar Poniyem (65) nenek terdakwa Rizki sambil menangis dihadapan majelis hakim diketuai S Batubara.

Legiani (52) orang tua terdakwa Nurul Nurjanah juga mengatakan demikian.  Awalnya, Nurul dan Ayu penahanannya ditangguhkan.  Tetapi saat prapid dinyatakan tidak terbukti bersalah,  petugas polisi datang ke rumahnya.

Kedatangan polisi, lanjutnya, menyuruh Nurul dan Ayu ke Poldasu untuk menandatangani surat pembebasan dan pengembalian barang bukti. "Polisi kasih iming-iming katanya jangan takut karena dibebaskan.Tapi kenyataannya pak hakim,anak saya malah ditangkap di Poldasu. Terus saya datang dan menanyakan ke polisinya malah dibilang, Kanit sakit hati karena diprapidkan,"ucapnya sambil menangis.

Poniyem dan Legiani pun tak dapat menahan air matanya.  Sambil menangis mereka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa yang hanya menjadi korban sakit hati polisi. "Bantu kami pak hakim,  tolong bebaskan anak kami.  Anak kami tidak bersalah,  mereka hanya korban sakit hati.  Anak kami bukan teroris,  bukan bandar narkoba," ucap keduanya memelas.

Sementara saksi Asandi (26) dan Yustika (26) yang pernah bermain di permainan ketangkasan tersebut mengaku tempat mission games itu bukan arena judi. Karena koin itu tidak bisa ditukarkan uang melainkan hanya berbentuk barang seperti rokok,  boneka dan lainnya.

"Saya sering bawa keluarga untuk bermain karena seperti bermain Timezone di Mall. Permainan itu hanya permainan ketangkasan. Saya heran kenapa dijadikan saksi lagi padahal pernah jadi saksi di PN Lubukpakam dan kasusnya dinyatakan tidak terbukti permainan judi," sebutnya.

Sementara di persidangan sempat terjadi perdebatan antara JPU Kadlan Sinaga dan penasehat hukum terdakwa,  Yanti Situmorang.  Pasalnya,  Kadlan menyuruh jaksa Randy Tambunan yang memberi pertanyaan kepada saksi.  Padahal,  Randy tidak termasuk dalam tim.

Dalam dakwaan kelima terdakwa diketahui tim JPU adalah Dwi M Nova dan Kadlan Sinaga.  Sebab itu membuat Yanti Situmorang memprotes. "Keberatan yang mulia, dalam dakwaan kelima terdakwa JPU Randy tidak dalam tim jaksa.  Saya keberatan Randy memberikan pertanyaan," ucap Yanti dengan tegas.

Mendengarkan protes tersebut,  majelis hakim menyuruh JPU Kadlan yang memberikan pertanyaan. Setelah mendengarkan keterangan para saksi majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Usai sidang Yanti Situmorang mengatakan JPU harus mengembalikan berkas ke penyidik Poldasu,  karena jelas penangkapan tidak sesuai dakwaan.  Hakim harus membebaskan kelima terdakwa karena semua isi dakwaan dinilai kabur.

"Padahal sudah jelas diparpid menang  harus dibebaskan. Polda tidak menghargai hasil putusan pengadilan. Dalam kasus Setya Novanto yang sudah bebas , KPK saja menghentikan perkara tersebut dan menghentikan dan mencabut status hukumnya.  Ini kenapa malah dipaksakan naik," sebutnya.

Diketahui sebelumnya,  hakim tunggal PN Lubuk Pakam Hakim  menyatakan surat perintah penahanan, penggeledahan dan penyitaan pada 4 Juni 2017 di Arena Games Ketangkasan di Desa Pon Dusun III Sei Bamban Sergei yang dilakukan polisi tidak sah. Memerintahkan polisi untuk mengembalikan barang yang disita tersebut dan membebaskan terdakwa. (Putra)
KOMENTAR
 
PT. Penerbitan Media Mimbar