JAKARTA, (MIMBAR) - Pengemudi taksi daring kembali
berencana untuk melakukan aksi demo, Selasa (31/10.2017) terkait Peraturan
Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Demo tersebut rencananya akan
dilakakukan oleh berbagai asosiai pengemudi taksi daring mulai dari Lapangan
Parkir IRTI menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub. Salah satu asosiasi
pengemudi taksi daring, Forum Driver Online (FDO) mengakui
akan ada aksi tersebut besok.
"Iya, besok (31/10) akan ada demo. Dari
Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO)," kata Wakil
Ketua FDO Bintang Wahyu Saputra kepada Republika.co.id, Senin
(30/10/2017).
Demo tersebut
dilakukan dengan mengajukan tiga tuntutan terkait PM Nomor 108 Tahun 2017.
Tuntutan tersebut yaitu mengenai penolakan pemasangan stiker, batas wilayah
operasi, dan pasal yang sudaj dianulir Mahkamah Agung (MA) tidak dimasukan lagi
ke PM Nomor 108 Tahun 2017.
Bintang mengatakan
sejak PM Nomor 108 tersebut diresmikan Kemenhub, pihaknya juga sudah lama
berniat untuk demo.
"Hal itu akan kami lakukan jika Kemenhub ingin
melemahkan taksi daring dengan memaksakan kebijakan tersebut," ujar
Bintang.
Rencananya demo
tersebut akan diikuti oleh ratusan sopir taksi daring dari berbagai asosiasi.
Demo akan dilakukan mulai 09.00 WIB hingga selesai di Kemenhub. (ROL)