Dispora Sumut Bertransformasi Menjadi BLUD untuk Maksimalkan Fasilitas Olahraga

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14.50 WIB

Bagikan:
Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Provinsi Sumatera Utara M. Mahfullah Pratama Daulay. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, Mahfullah Pratama Daulay mengatakan, pihaknya akan terus mendukung berbagai kejuaraan olahraga yang digelar KONI Sumut. Dukungan tersebut dinilai semakin optimal apabila Dispora Sumut telah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


“Kami terus mendukung ajang kejuaraan yang digelar KONI Sumut, jika Dispora sudah bertransformasi menjadi BLUD, maka kita bisa mandiri terutama soal keuangan, kita bisa menggelar berbagai event tanpa bergantung lagi dengan APBD,” kata Mahfullah saat Konfrensi Pers dengan wartawan Unit Pempropsu yang tergabung dalam Forum Wartawan Pempropsu (FWP) dengan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora Sumut) di Anjungan Deskranasda Kantor Gubsu Lantai 1, Kamis, (27/8/2026).


Dijelaskan Ipunk (panggilan akrab), pengertian tentang BLUD adalah sistim pada unit kerja pemerintah untuk memberi layanan dan mengelola pendapatan retribusi atau jasa secara langsung. Dengan tujuan, agar unit kerja bisa memakai dana secara fleksibel demi pelayanan yang cepat dan profesional.


“Dengan adanya BLUD ini, kita dapat mengoptimalkan aset, fasilitas olahraga berstandar internasional, termasuk kawasan pusat olahraga dan area UMKM dengan mendirikan gray-gray disekitaran stadion, dan dikelola secara lebih fleksibel untuk mendukung industri olahraga daerah. Jadi, misalnya, unit kerja tidak usah menunggu diketoknya APBD dulu, hanya untuk mengganti bola lampu rusak di stadion” ujarnya.


Dikatakan Kadispora, kebijakan penerapan BLUD ini, dijadwalkan mulai diterapkan pada akhir Oktober atau awal November 2026, setelah tujuh Peraturan Gubernur (Pergub) selesai.

Dijadwalkan penerapan BLUD ini, pada akhir Oktober atau Awal Nopember 2026 mendatang. Setelah 7 Peraturan Gubernur (Pergub) selesai”, katanya.

Sementara itu, terkait rujukan kebijakan penerapan BLUD oleh Dispora Sumut, Kadispora mengatakan, berpedoman kepada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

“Rujukan BLUD yang akan kita terapkan berpedoman pada Permendagri Nomor : 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah”, sebutnya.

”Ini masalah keberanian dan ini tantangan, jadi kita tidak memikirkan kendala. Tetap optimis bahwa penerapan sistim BLUD ini akan berhasil. Kita tunggu saja, sampai 7 Pergub selesai, kita akan segera “On the Track”, kata Bg Ipunk. (01)

KOMENTAR