![]() |
| Rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut, Topan Ginting, Selasa (4/11/2025). (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Kebakaran hebat menghanguskan rumah kediaman Khamazaro Waruwu, seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengadili perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut, Topan Ginting, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Taman Harapan Indah Blok D No. 25, Pasar II Ringroad, Tanjung Sari, Medan.
Belum diketahui pasti penyebab kebakaran yang melalap rumah milik Hakim Ketua yang mengadili perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut, Topan Ginting tersebut. Namun, api disebut cepat membesar dan menyebabkan kepanikan warga sekitar.
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke rumah lain di kompleks perumahan padat tersebut.
Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM), Antony Sinaga, SH, M.Hum, dalam keterangannya menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dianggap sepele dan perlu pengusutan menyeluruh.
“Kami meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran ini. Mengingat yang menjadi korban adalah seorang hakim aktif di PN Medan, maka aspek keamanan dan kemungkinan unsur kesengajaan harus dipastikan secara profesional,” tegas Antony.
Antony menambahkan, peristiwa kebakaran terhadap pejabat penegak hukum selalu patut menjadi perhatian publik, mengingat potensi kaitannya dengan pekerjaan atau kasus yang tengah ditangani.
“Transparansi dan kecepatan informasi dari aparat sangat penting, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Medan maupun Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan penyebab kebakaran tersebut. Petugas kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. (01)
