![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom ajak seluruh warga Medan agar melengkapi segala adminstrasi kependudukan (Adminduk) seperti KK, KTP, Akte Lahir dan lainnya. Dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar dan sangat penting segala urusan apa saja.
“Saat ini Pemko Medan memiliki Perda mengatur hak dan kewajiban soal Adminduk. Segala urusan telah dipermudah,” kata Reza Pahlevi Lubis kepada wartawan di Medan, Sabtu (8/11/2025).
Pada kesempatan itu, Reza Pahlevi Lubis menyampaikan kepada warga untuk segera mengurus segala kelengkapan dokumen Adminduk. “Kalau ada yang mempersulit urusan Adminduk informasikan, akan kita bantu,” ucap Reza.
Kepada Pemko Medan, Reza mendorong supaya melakukan sosialisasi Perda secara massif di tengah masyarakat. “Kita harapkan Pemko Medan menerapkan Perda ini dengan sebaik baiknya,” pinta Reza.
Sebagaimana diletahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk. (01)
