MEDAN, (MIMBAR) - Proyek pemasangan pipa distribusi Jaringan Distribusi Utama (JDU) Perumda Tirtanadi di kawasan Perumahan Marindal City, Jalan Karya dan Jalan Utama, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menuai sorotan. Pengerjaan proyek senilai Rp2,2 miliar lebih tersebut dinilai amburadul dan dilaksanakan tanpa izin resmi pembongkaran jalan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deliserdang.
Pantauan di lapangan, pipa ditanam tepat di tengah badan jalan yang menjadi akses utama menuju Perumahan Marindal City. Selain mengganggu arus lalu lintas, cara pemasangan tersebut berpotensi merusak struktur jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Padahal, pekerjaan yang melibatkan pembongkaran badan jalan seharusnya melalui prosedur ketat, termasuk pengajuan izin, kajian teknis, dan persetujuan tertulis dari dinas terkait. Informasi yang beredar menyebutkan izin dari Dinas PU Deliserdang justru terbit setelah proyek berjalan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sumateta Utara, Drs H. Awaluddin Sibarani, M.Si mempertanyakan urgensi pemasangan pipa di tengah jalan tersebut.
“Apa relevansinya menanam pipa di tengah jalan? Jelas merusak aspal. Jika nanti ada pelebaran atau perbaikan jalan, pasti akan mengganggu pipa itu. Masyarakat di sana selama bertahun-tahun juga sepertinya tidak membutuhkan air bersih, kenapa tiba-tiba ada proyek JDU ini? Ini seperti kepentingan di atas kepentingan,” kata Awaluddin Sibarani kepada wartawan di Medan, Kamis (4/9/2025).
Menur Awaluddin, masyarakat justru dirugikan akibat proyek tersebut. Jalanan berdebu memicu potensi penyakit, kemacetan panjang, dan keresahan warga.
“Ada hal aneh di proyek ini. Kenapa judulnya untuk Perumahan Marindal City, ada apa dengan kompleks itu? Saya melihat banyak kepentingan. Tapi masyarakat yang kena dampak, debu jadi penyakit, jalan macet, warga dirugikan,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi pengawasan proyek yang dinilainya minim. “Saat penutupan aspal kembali setelah pemasangan pipa, apakah sesuai SOP? Saya lihat tak ada pengawas dari dinas, hanya dari pihak rekanan. Bisa jadi mutu dan volume pengerjaan berkurang,” tegas Awaluddin.
Terkait hal ini, Plh Kasipenkum Kejaksaan Tinggu Symatera Utara (Kejati Sumut), Usheri menyatakan, pihaknya akan mengkaji dan menindak lanjuti informasi yang dierima Kejati Sumut.
“Terima kasih informasinya, kami akan mempelajari informasi dan minindak lanjutinya, segera akan dikaji fakta pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu Pimpina Proyek pemasangan pipa distribusi Jaringan Distribusi Utama (JDU) Perumda Tirtanadi di kawasan Perumahan Marindal City, Abdul Hakim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (01)