![]() |
Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino SH MH. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Terbukti melakukan pencemaran lingkungan karena menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), usaha kegiatan pencucian drum/jerigen minyak bekas di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai supaya ditindak tegas.
"Pemko Medan melalui OPD terkait supaya bertindak tegas, segel dan cabut izinnya karena terbukti melakukan penyimpangan izin," tegas anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino SH MH, Rabu (27/8/2025).
Penegasan El Barino cukup beralasan, setelah mendengarkan pemaparan Ketua Tim kerja lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan DLH Kota Medan, Endar. Menurut keterangan Endar, saat pihaknya meninjau tempat usaha, terbukti melakukan kegiatan pencucian drum/jerigen yang menghasilkan Limbah B3.
"Kegiatan usahanya jelas sudah melanggar izin dan menghasilkan Limbah B3. Pemilik usaha mengantongi Izin pengelolaan sampah non B3. Tetapi di lapangan menghasilkan limbah B3. Jelas sudah melakukan penyimpangan izin," terang Endar.
Menyikapi hal itu, El Barino minta OPD Pemko Medan melakukan tindakan pencabutan izin dan segera melakukan tindakan tegas untuk penyetopan kegiatan. "Kita mendukung seluruh pengusaha di Medan meningkatkan usahanya, bukan kita menghalangi. Tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi ini limbah B3 sangat mengganggu warga sekitar," kata El Barino.
Diakui El Barino, selama ini sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait usaha yang menghasilkan limbah B3 dan pencemaran lingkungan. "Selain limbah B3 juga terjadi pencemaran udara dengan bau menyengat pernapasan serta mengeluarkan suara bising di malam hari karena kegiatan disana," sebut El Barino.
"Persoalan ini sudah diketahui Wali Kota Medan Rico Waas, maka OPD jurusan gerak cepat dan jangan lagi ada pembiaran. Jangan sampai tercoreng nama baik Walikota di masyarakat dituding tidak berkenan menegak aturan," papar El Barino.
Sementara itu, mewakili Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis menyebut, pihaknya segera turun bersama Dinas terkait dan segera mengambil tindakan. "Dari keterangan pihak DLH kita akan melakukan kordinasi dan segera turun untuk bertindak sesuai ketentuan," ungkapnya.
Pernyataan diatas dikuatkan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dijadikan rekomendasi hasil RDP DPRD Medan. Dimana pihak Pemko Medan harus segera bertindak menghindari bahaya karena pencemaran limbah B3.
"Untuk penindakan, Satpol PP Pemko Medan dapat berkordinasi dengan pihak Kepolisian," saran Paul. (01)