Ketua Kloter 09 KNO Tak Mampu Melarang Jamaah Calhaj Merokok Dalam Hotel

Jumat, 30 Mei 2025 | 14.26 WIB

Bagikan:
Jamaah haji asal Labusel merokok dalam hotel lantai 5 Diyar Aljabri Hotel Makkah. (foto : mimbar/di)

MAKKAH, (MIMBAR) - Ketua Kloter 09 KNO, Muhammad Lukman Hakim Hasibuan dan Ketua Kloter 16, Amin Lubis tidak mampu melarang jamaah haji asal Labusel merokok dalam hotel walapun sudah lama dikeluhkan jamaah khususnya yang menghuni lantai 5 Diyar Aljabri Hotel Makkah.


Menurut Ketua Kloter 09 KNO, Muhammad Lukman Hakim Hasibuan, pihaknya sudah menegur orang yang merokok. "Udah kita tegur langsung face to face, malah marah dan dokter mereka malah cenderung bela. Benar-benar ujian ibadah haji ini" kata Lukman Hasibuan melalui pesan WahatsApp, Kamis (29/5/2025).


Dikatahui jamaah haji asal Labusel itu merokok di dalam hotel sejak tiba di Makkah hingga saat ini, Jumat (30/5/2025), sehingga asap rokok mengepul dan menyebar karena tidak ada lobang pentilasi.


Para jamaah sudah berulang kali menyampaikan keluhannya ke Karom (Ketua Rombongan) kemudian Karom menyampaikan ke Ketua Kloter, namun belum bisa diatasi. 


"Assalamualaikum pak Karom. Tlg dilaporkan ke jenjang berikutnya, oknum merokok di lantai 5 ujung, Sdh banyak yg resah bang" pinta jamaah asal Kota Medan melalui pesan WhatsApp.


Sementara jamaah lain menjelaskan, masalah rokok ini sangatlah besar dampaknya terutama bagi kesehatan, mengingat AC hotel yang central, sehingga semua kamar mendapat dampak yang buruk karena rokok tersebut.


"Saya sudah mencoba menegur secara baik ke pihak-pihak tersebut namun saya malah dikejar dan balik dimarahi, larangan melalui tulisan malah dibuang ke kamar petugas. Mengingat ini orangnya sangat luar biasa, saran saya alangkah baiknya kita datangi saja ramai-ramai dan kita selesaikan saja secara adat di tempat agar memberi efek jera juga buat pelaku" jelasnya.


Saran saya, seluruh Karu, Karom dan petugas, kalau bisa jamaah juga ikut turun beramai-ramai mengusir beliau jika tidak mau mengikuti aturan di tanah haram ini. Sekaligus buat surat perjanjian yang tertulis agar memberikan efek jera buat si perokok. (01)


KOMENTAR
 
PT. Penerbitan Media Mimbar