Polres Nisel Tangkap Pencabul Anak di Bawah Umur, Modus Janji Dinikahi

Jumat, 06 September 2024 | 18.52 WIB

Bagikan:
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani memaparkan kasus pencabulan anak, Jumat (6/9/2024). (foto : mimbar/ded)

NIAS, (MIMBAR) - Polres Nias menangkap seorang pemuda berinisial CZ alias Charles Sasarahili (24), Kamis (6/9/2024).


Sebab, warga Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara itu telah mencabuli anak di bawah umur.


"Kita sudah melakukan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur itu," kata Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Aman P Harefa  dan Kasi Humas, AKP O Daeli, Jumat (6/9/2024).


Dijelaskannya, awalnya pencabulan itu dilakukan tersangka kepada korban sebut saja Bunga pada Februari 2023 lalu. Namun, tersangka ketagihan hingga mrngilsngi perbuatannya sampai April 2023.


Keduanya berkenalan hingga pacaran. Tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor.


Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke kos dan memaksa berhubungan intim.


"Korban sempat menolak, namun tersangka merayu dengan janji bertanggung jawab dan bersedia menikahinya,"


Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban dianiaya kekasihnya itu pada November 2024. Orang tua korban kemudian menginterogasi anaknya.


"Korban mengakui mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan terlarang," ungkapnya.


Pengakuan itu membuat orang tua korban tak terima dan melaporkan kasus pencabulan tersangka ke  SPKT Polres Nias.


Petugas berhasil menangkap tersangka, dan mengakui perbuatannya. Dia dijerat  Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 35 tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (04)


KOMENTAR