Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya, membuka pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2024, di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung menjelaskan bahwa rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024, dengan jumlah 176.561 orang, bertugas di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut.
"Kita akan melakukan rekrutmen 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas 25.223 TPS di 33 Kabupaten/Kota," kata Robby saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2024).
Robby mengingatkan kepada 33 KPU Kabupaten/Kota di Sumut, dan Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk melakukan rekrutmen KPPS secara profesional.
Kemudian, Robby mengatakan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.
"Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya," jelas Robby.
Robby mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat. Juga bisa mencari tahu dan menghubungi PPS (Panitian Pemungutan Suara) terdekat.
Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 :
- 17-21 September 2024 : Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 17-28 September 2024 : Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 18-29 September 2024 : Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 30 September - 2 Oktober 2024 : Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
- 30 September-5 Oktober 2024 : Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 5-7 Oktober 2024 : Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 7 November 2024 : Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
- 7 November 2024 - 8 Desember 2024 : Masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus. Sedangkan, gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000. (01)