Anggota DPRD Medan, Abdul Rani. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Guna peningkatan pelayanan kesehatan di setiap Rumah Sakit (RS) dan Klinik yang menjadi provider BPJS Kesehatan. Seluruh tenaga medis seperti perawat dan tenaga medis lainnya harus menerima honor sesuai Upah Minimal Kota (UMK). Ketentuan itu hendaknya berjalan sesuai aturan dan perlu pengawasan dari pihak terkait.
“Bagaimana mungkin perawatnya dapat memberi pelayanan bagus kalau kebutuhan perawat sendiri tidak terpenuhi,” kata Abdul Rani yang saat ini sebagai Paslon Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024, Ahad (15/9/2024).
Menurut Abdul Rani, kebutuhan hak tenaga medis perawat atau bidan harus terpenuhi, sehingga dapat bekerja maksimal.
Padahal kata Rani, semua pihak mendesak agar tenaga medis harus memberikan pelayanan yang humanis dan ramah. Tentu, tambah Rani, tenaga medis harus pertama sekali kebutuhan dan kesejahteraannya terpenuhi.
Maka kata Rani, karena ada regulasi yang mengatur maka Dinas terkait supaya mengawasi pihak Rumah Sakit agar menjalankan ketentuan yang ada. “Kita berharap Dinas Tenaga Kerja menjalankan tugas dan mengawasi dengan baik,” harap Rani.
Begitu juga kepada tenaga medis di Puskesmas seluruh Kota Medan, Abdul Rani mendorong Dinas Kesehatan supaya memberikan tunjangan yang layak kepada seluruh tenaga medis. Sehingga para tenaga medis dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik. (01)