Komisi II DPRD Medan Minta Sekolah SA Bersihkan Nama Siswa

Senin, 12 Agustus 2024 | 16.57 WIB

Bagikan:
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, ST memimpin rapat dengar pendapat dengan pihak orang tua siswa, kuasa hukum, Artanti Silitonga, Dinas Pendidikan Kota Medan dan manajemen SA, Senin (12/8/2024). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Komisi II DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak sekolah Sampoerna Academy (SA) memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat adanya dugaan perudungan antar siswa di sekolah internasional tersebut. 


"Kita mengeluarkan rekomendasi selama 3 hari ini agar SA menanggapi keinginan orang tua siswa agar mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perudungan. Apalagi orang tua memang tidak mau lagi anaknya bersekolah di SA. Ini agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, ST saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak orang tua siswa, kuasa hukum, Artanti Silitonga, Dinas Pendidikan Kota Medan dan manajemen SA, Senin (12/8/2024).


Selain rekomendasi ke pihak SA, lanjut Sudari, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan dalam waktu sepekan ke depan agar mengevaluasi SA terkait perizinan, operasional maupun staf pengajarnya.


"Setelah mendengar pengaduan dari dua pihak, baik orangtua siswa dan SA, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak. Orang tua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan SA soal dugaan perudungan itu dicabut. Karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang diakui sang anak tidak ada dilakukannya," ucap Sudari.


Corporate Support SA, Maria menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA. 


"Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan," tegasnya. 


Sedangkan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira mengatakan, SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Kota Medan. 


"Selama ini kita tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari Dinas, namun hanya dititipkan oleh Kementerian. Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak SA memenuhi keinginan orang tua siswa tapi tidak ditanggapi juga," imbuhnya.


Turut hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi II lainnya Edi Sahputra, Janses Simbolon, Wong Chun Sen, Johanes Hutagalung, Dr. Maidin Gultom, SH, dan Pengamat Pendidikan, Dr Joharis Lubis. (01)


KOMENTAR