Polres Labusel Ringkus Pemilik dan Kurir Sabu

Senin, 08 Juli 2024 | 12.31 WIB

Bagikan:
Pemilik dan kurir sabu diamankan bersama barang bukti di Mapolres Labusel. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Dua pria berperan sebagai pemilik dan kurir sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) di rumah warga, Sabtu (6/7/2024) malam.


"Rumah itu sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi narkoba," sebut Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Senin (8/7/2024).


Kata dia, penggerebekan rumah warga di kawasan Simpang IV Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel itu dilakukan atas informasi masyarakat.


Warga resah karena rumah itu selalu ramai dikunjungi orang tak dikenal untuk melakukan transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.


"Ketika melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut, kita mencurigai gerak-gerik dua pria sehingga dilakukan penggerebekan," kata Maringan.


Hasilnya, ditangkap Heri Nasution alias Korem (33), warga Karangsari Desa  Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Labusel dan Sujarwadi alias Ingot (40), warga yang sama.


"Dari hasil penggeledahan rumah didampingi kepala dusun ditemukan barang bukti 2 plastik klip berisi diduga sabu seberat 1, 23 gram, 1 bungkus klip kosong, 1 pipet sekop, uang Rp 50.000 dan 1 handphone," terangnya.


Ketika diinterogasi, Korem mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, sedangkan Ingot berperan sebagai kurir atau penjual.


Saat ini, petugas tengah memburu bandar sabu dikenal dengan sebutan Brayan, warga sekitar lokasi penangkapan.


"Tersangka Korem mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari bandar bernama Brayan alias Ayen," pungkas Maringan. (04)


KOMENTAR