Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Kamis, 11 Juli 2024 | 12.12 WIB

Bagikan:
Petugas melakukan olah TKP kebakaran rumah wartawan di Kabupaten Tanah Karo. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Polda Sumut kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Kamis (11/7/2024).


Penetapan tersangka baru berinisial B itu setelah penyidik melakukan pengembangan usai ditangkapnya 2 eksekutor, akhir pekan lalu.  


Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.


"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi. 


Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. 


Sebelumnya, dua pelaku sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36), berperan sebagai eksekutor pembakaran. 


Hadi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini berperan memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. 


"Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," ungkap Hadi, Kamis (11/7/2024). 


Hadi menambahkan, pelaku RAS bersiap di atas sepeda motor matic. 


"Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," jelas Hadi. (04)


KOMENTAR