Dua Kali Mangkir, Polda Sumut Bisa Bawa Paksa Zahir

Senin, 29 Juli 2024 | 19.06 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, sepertinya akan menjalankan prosedur atau mekanisme proses penyidikan terhadap mantan Bupati Batubara, Zahir.


Sebab, tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi terkait upaya bawa paksa tersebut, tidak menampik kemungkinan itu. Dia hanya berserah kepada kewenangan penyidik dan aturan hukum yang berlaku.


"Kita tunggu aja," tandas Hadi, Senin (29/7/2024). 


Sebelumnya, penyidik menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekrutmen PPPK di Kabupaten Batubara.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awak Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir, namun tidak dihadirinya.


Demikian juga pada jadwal pemanggilan Kamis, 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.


Sidang Prapid Ditunda 


Sementara, sidang perdana praperadilan (prapid) mantan Bupati Batubara, Zahir, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/7/2024) ditunda.


Majelis hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, menunda persidangan tersebut karena pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tidak hadir.


Seyogyanya persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, karena hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.


"Sudah selesai sidang. Tunda Senin (5/8/2024) depan untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir," ucap Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan.


Pernyataan tersebut dikuatkan Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir.


"Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang nggak hadir," ujarnya. (04)


KOMENTAR