Polres Labusel Ringkus 24 Pelaku Narkoba di Kota Pinang

Selasa, 18 Juni 2024 | 13.50 WIB

Bagikan:
Para tersangka narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah memetakan wilayah Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel sebagai Target Operasi (TO) pemberantasan narkoba.


Tidak sedikit pelaku narkoba dengan berbagai peran diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel dari tempat terpisah dan dalam waktu yang berbeda. Berbagai barang bukti turut disita.


"Ada 20 kasus dengan 24 tersangka narkoba yang kita tangkap dari Kecamatan Kotang Pinang selama kurun waktu sejak Januari hingga Juni 2024," ungkap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Selasa (18/6/2024).


Kata dia, ke 24 tersangka itu memiliki peran berbeda, mulai dari pemakai, kurir hingga pengedar, bahkan bandar. Di antaranya juga ada yang sebagai jaringan pengedar narkoba jenis sabu.


Saat ini, Maringan menyatakan, Kecamatan Kota Pinang merupakan salah satu wilayah yang menjadi TO pihaknya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.


"Kita tidak pernah kendur. Kita akan memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Kota Pinang salah satu yang menjadi target kita," tegas Maringan.


Sementara, lima pemuda mengatasnamakan DPW Perhimpunan Anak Nelayan Petani dan Buruh (PANPB) Sumatera Utara berorasi di Mapolda Sumut, Selasa (18/6/2024).


Mereka datang memberikan dukungan kepada Polres Labusel untuk menindak dan menangkap para pelaku narkoba, khususnya di Kecamatan Kota Pinang.


Sebab menurut mereka, peredaran narkoba di Kota Pinang sudah terang-terangan, dan terkesan dibiarkan.


"Jadi, kedatangan kita ke Polda Sumut untuk mendorong kepolisian dan memberantas narkoba di Labusel. Kinerja kepolisian sudah mencoba untuk dimaksimalkan," sebut Koordinator Lapangan (Korlap), Ali Badri Harahap.


Dia mengakui, sudah banyak pelaku narkoba di Kota Pinang khususnya yang ditangkapi Polres Labusel, namun masih ada yang berkeliaran. Peredaran narkoba berdampak kepada kejahatan lain, seperti pencurian sawit.


"Seperti yang kita lihat belakangan sudah ada beberapa yang ditangkap para pengedar narkoba tersebut. Istilahnya masih ada beberapa persen lagi dari yang sudah tertangkap, kemungkinan masih ada yang tersisa," tuturnya.


Data dihimpun, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2024, Satuan Reserse Narkobaitu Polres Labusel telah mengungkap 64 kasus narkoba dengan menangkap 82 orang tersangka.


Pada Januari diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, Februari 8 kasus, 11 tersangka, Maret 12 kasus, 19 tersangka, April 4 kasus, 6 tersangka, Mei 20 kasus, 22 tersangka dan Juni 5 kasus, 5 tersangka.


"Sejak Januari sampai hari ini, sudah 64 kasus narkoba yang sudah kita ungkap dengan menangkap 82 tersangka," jelas Maringan.


Adapun barang bukti yang disita, ganja 6,18 gram, sabu 339,47, pil ekstasi 1, sepeda motor 22 dan handphone (HP) 63 unit.


Maringan menegaskan, pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas dan bahaya narkoba.


"Kita tetap meminta masyarakat berperan aktif, peduli terhadap sekelilingnya. Segera laporkan kepada kami kalau menemukan gangguan kamtibmas atau peredaran narkoba, pasti kami tindak," pungkasnya. (04)


KOMENTAR