Pengedar sabu Simpang Gambus diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded) |
BATUBARA, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menggagalkan transaksi sabu-sabu di Dusun VII Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (30/5/2024) malam lalu.
Seorang pengedar yang sudah sangat meresahkan berhasil ditangkap dengan berbagai barang bukti, sedangkan jaringannya masih dalam proses pengembangan.
"Awalnya kita dapat informasi di samping sebuah rumah kosong sering terjadi transaksi narkoba, sehingga kita lakukan penggerebekan," kata Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Ahad (9/6/2024).
Dijelaskan Fery, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka Rahmansyah Boge alias Boge (49), warga Dusun VI Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara sedang melakukan transaksi dengan beberapa orang.
Namun, ketika dilakukan penggerebekan, beberapa orang yang telah diketahui identitasnya tersebut melarikan diri, dan masih dalam pengejaran.
"Kita lakukan pengintaian di TKP, tersangka sedang transaksi sehingga segera dilakukan penggerebekan. Tetapi beberapa orang lain yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri," sebut Fery.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 plastik klip sedang berisi sabu 4,50 gram, 1 pipa kaca berisi lekatan sabu, 1 pipet skop, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 alat isap (bong), 1 mancis, 1 handphone (HP) dan uang tunai Rp 100.000.
"Tersangka mengakui sabu itu miliknya diperoleh dari bandar yang masih dalam pengejaran kita," ujar Fery.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (04)