Pemko Medan Jelaskan Ranperda Tentang Perubahan Perda Ketenagakerjaan di Paripurna DPRD

Senin, 24 Juni 2024 | 14.12 WIB

Bagikan:
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (24/6/2024). (foto : mimbar/diskominfo medan)

MEDAN, (MIMBAR) - Pemko Medan menjelaskan kepada DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


Penjelasan ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (24/6/2024). 


Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala ini dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.


Dalam penjelasannya, Aulia Rachman mengatakan Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dimiliki saat ini tentu sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024.


Dimana diketahui kondisi Ketenagakerjaan di kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.


"Kondisi Ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan kota Medan dan lembaga kerjasama tripartit kota Medan di mana dalam 3 tahun terakhir penetapan upah minimum kota Medan ditetapkan dengan mulus tanpa ada gejala berarti dan dapat diimplementasikan di lingkungan perusahaan di kota Medan dengan baik", jelas Aulia Rachman. 


Menurut Aulia Rachman, perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa Peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. kondisi ideal yang ingin kita capai dengan perubahan Peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini adalah terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja terpenuhinya apa kerja sebagai masyarakat kota Medan sehingga hidup layak dan mampu mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.


"Disisi lain perusahaan juga dapat berdaya saing mampu memacu produktivitas sehingga investasi juga semakin mudah dengan tingkat produktivitas yang tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di kota Medan", ujar Aulia. (01)


KOMENTAR