Polda Sumut Tanggapi Polsek Medan Area Diduga Tidak Profesional, Korban Penganiayaan Minta Laporan Diusut Tuntas

Kamis, 02 Mei 2024 | 14.57 WIB

Bagikan:
Kondisi Lina, istri David Chandra yang mengalami memar di lengan dan jari kaki biram diduga akibat dianiaya. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut memberikan tanggapan terkait kinerja Polsek Medan Area yang tengah disoroti korban penganiayaan karena diduga tidak profesional dalam melakukan penyelidikan.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny W Siregar ketika ditemui, Kamis (2/5/2024) mengaku, mengetahui informasi adanya keberatan pelapor kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelidikan yang dilakukan Polsek Medan Area.


"Ada memang saya dengar sedang ramai itu," ujar Sonny. 


Karena itu, Sonny menyarankan kepada warga masyarakat pelapor kasus penganiayaan yang merasa tidak terima dengan kinerja Polsek Medan Area untuk menempuh upaya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.


"Silahkan, ada jalur yang bisa ditempuh. Masyarakat yang tidak terima dengan kinerja ataupun tindakan kepolisian bisa melapor ke Wassidik ataupun Bid Propam," ujar Sonny.


Sementara, Lina, warga Medan sebagai istri dari David Chandra, pelapor kasus penganiayaan di Polsek Medan Area, meminta agar diusut tuntas. Sebab, menurutnya, unsur kasus penganiayaan yang dilaporkannya sudah terpenuhi, namun malah dihentikan.


"Padahal, korban ada, bukti penganiayaan ada dan saksi juga ada. Tapi, kenapa laporan pengamiayaan saya dan suami saya dihentikan," kesalnya, Kamis (2/5/2024)


Senada dengan Lina, kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH juga meminta laporan penganiayaan kliennya agar diusut tuntas agar tercapai rasa keadilan.


"Ya, kita minta laporan klin kita sebagai korban penganiayaan diusut secara tuntas untuk memberikan rasa keadilan," ujar Zoelfikar.


Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan David Chandra (40) dan istrinya, Lina, warga Jalan Sutomo Medan, terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai ll, Kecamatan Medan Area pada Selasa (19/3/2024) dinihari lalu.


Atas peristiwa tersebut David Chandra dan Lina membuat laporan ke Polsek Medan Area,sesuai dengan laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, dan sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik ​​Polsek Medan Area.

 

Zoelfikar menceritakan kronologinya bermula saat kliennya bersama rekan - rekan datang ke kafe. 


“Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis sesuai pesanan masing– masing para pengunjung di kafe tersebut,” beber Zoelfikar.


Singkatnya, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun, saat itu ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.


“Kapan kita minum di Amapi,” ucap Zoelfikar menirukan wanita tersebut.


Sontak kliennya menjawab kalau soal minum mudah, tapi siapa yang mau bayar, sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.


"Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya, dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang bertanya tadi sambil berkata, kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum di sini sampai botolnya dibarisi," jelas Zoelfikar.


Tidak hanya itu, pria tersebht menghempaskan sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.


“Karena sendal yang dihempaskan di hadapan, klien saya langsung respon dan menghempas kursi yang didudukinya ke lantai. Selanjutnya terjadi cekcok klien saya dengan pria tersebut. Pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkraman tangan pria tersebut mengakibatkan kalung klien kami terputus, selain itu pria tersebut juga memukul klien kami, atas kejadian itu klien kami berusaha membela diri," sebutnya.


Berdasarkan kejadian itu, David Chandra melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.


Di sisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan David Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan. Laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom, ketika dikonfirmasi ulang melalui telepon seluler tentang laporan David Chandra yang di SP3 (dihentikan), Kamis (2/5/2024), tidak menjawab.


Chat melalui WhatsApp yang dikirim juga tidak dijawab Harles Gultom. Namun, informasi beredar menyebutkan, laporan David Chandra dihentikan karena tidak ada keterangan saksi dan rekaman peristiwa (CCTV). (04)


KOMENTAR