Sukamto SE Minta Revisi Kenaikan Retribusi Sampah

Sabtu, 27 April 2024 | 16.16 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan, Sukamto SE. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Sukamto SE berharap Perda No 1 Tahun 2024 yang menaikkan retribusi sampah agar ditinjau kembali atau direvisi. Untuk memaksimalkan perolehan retribusi sampah kiranya dapat menambah jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS) bukan manaikkan retribusi.


“Untuk itu, melalui Kepling kiranya dapat melakukan pendataan warganya sebagai WRS karena potensi itu cukup banyak,” ujar Sukamto, Sabtu (27/4/2024).

Dikatakan Sukamto, kenaikan retsibusi sampah yang mencapai 500 persen dinilai sangat memberatkan. Maka Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu ditinjau kembali.

Berharap kenaikan retribusi sampah dapat disesuaikan dengan kemampuan warga. Sedangkan potensi menaikkan PAD dari retribusi sampah dinilai sangat berpeluang dengan cara menambah jumlah warga sebagai WRS.


"Saat ini, masih banyak warga yang belum dikenakan WRS atau membayar retribusi sampah secara resmi. Padahal banyak warga yang membayar sampah kepada oknum tertentu. Bahkan masih banyak juga warga yang belum membayar sama sekali" jelasnya. (01)

KOMENTAR