Hendra DS Minta Pemko Medan Sosialisikan Penerapan Perda Persampahan

Rabu, 17 April 2024 | 11.04 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Medan, Hendra DS. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Medan, Hendra DS minta aparat Pemko Medan melalui Kelurahan dan Kepling supaya terus mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat tentang penerapan Perda Pengelolaan Persampahan sejak Januari 2024 lalu. Sehingga, dengan pemberlakuan sanksi tegas diyakini masyarakat lebih peduli menjaga kebersihan.


Hendra juga mendorong Pemko Medan agar memfasilitas bak sampah dan TPS disetiap lingkungan. “Bila bak sampah telah tersedia, masyarakatpun tidak lagi membuang sampah sembarangan,” cetus Hendra DS kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).


Selama ini, masih banyak sampah ditemukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut karena jarangnya petugas pengangkut sampah. Warga pun kebingungan saat hendak membuang sampah, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan di lingkungan mereka. Jadinya sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan. 


"Tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi. Makanya perlu dibuat bak-bak sampah sepanjang jalan. Agar masyarakat tak lagi buang sampah sembarangan,” paparnya.


Hendra juga mengajak masyarakat agar selalu mewadahi sampahnya agar tidak beserak. Masyarakat juga diingatkan jangan lagi membuang sampah sembarangan. Sebab Perda Persampahan sudah mulai ditegakkan dengan saksi berat, bila membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp.10 juta.


"Saya hanya ingin menyampaikan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, baik itu di sungai maupun di drainase. Jika kedapatan, sejak bulan Januari 2024, Pemko Medan telah menerapkan denda Rp.10 juta,” katanya.


Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. (01)


KOMENTAR