374 Pelanggar Lalin Ditemukan di Nias

Kamis, 28 Maret 2024 | 15.50 WIB

Bagikan:
Personel Satlantas Polres Nias menindak pengendara melanggar aturan lalin. (foto : mimbar/ded)

NIAS, (MIMBAR) - Sebanyak 374 pengendara kendaraan bermotor ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias dalam gelaran Operasi (Ops) Keselamatan Toba 2024, karena melanggar aturan lalu lintas (lalin). Operasi itu digelar selama 14 hari, sejak 13 hingga 26 Maret 2024.


"Selama Ops Keselamatan Toba 2024, terdapat 374 pengendara melanggar aturan lalu lintas," terang Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Lantas, AKP Sonahami Lase didampingi Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (28/3/2024).


Dirincikannya, 374 pelanggaran tersebut terbagi dari 245 teguran dan 129 tilang manual. Dari 129 tilang manual terdiri 96 pelanggaran karena tidak menggunakan helm SNI, 26 melawan arus, 5 knalpot tidak sesuai spesifikasi, pengemudi bawah umur 1 dan 1 pelanggaran  berboncengan lebih dari 1 orang.


"Barang bukti disita SIM 27, STNK 28, dan kendaraan 74," jelasnya.


AKP Sonahami Lase menambahkan, pelaku pelanggaran itu berusia produktif antara 15 sampai 30 tahun. Penindakan terhadap pelanggaran peraturan lalulintas tetap dilaksanakan, karena faktor keselamatan tetap menjadi prioritas utama.


“Kami mohon bantuan kepada seluruh masyarakat, walau Operasi sudah berakhir, diharapkan kerjasamanya untuk tetap patuh dan taat terhadap tertib berlalulintas," pungkasnya. (04)


KOMENTAR