Polda Sumut Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan di Tapteng

Selasa, 16 Januari 2024 | 12.43 WIB

Bagikan:
Proses sidang praperadilan dimenangkan Polda Sumut di Pengadilan Negeri Sibolga. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut selaku kuasa Termohon Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memenangkan gugatan yang diajukan praperadilan kasus pencabulan sejumlah anak.


Kepala Bidang Hukum Polda Sumut, Kombes Pol Ramses Tampubolon, SH melalui Kasubbid Bankum, Kompol Asmara Jaya menjelaskan, pendampingan hukum itu dilakukan pihak kepada Termohon Kapolres Tapteng dan Kasat Reskrim Polres Tapteng atas adanya laporan penanganan perkara Praperadilan Nomor :  5/PID.PRA/2023/PN.SBG DI Pengadilan Negeri Sibolga. 


"Kita lakukan pendampingan hukum atas dasar Surat Kapolres Tapanuli Tengah  Nomor : K/749/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Permohonan pemberian bantuan hukum," jelas Asmara Jaya, Selasa (16/1/2024).


Kata dia, praperadilan itu dilakukan pemohon Hendri Cahaya Putra alias Hendri melalui kuasa hukum Nanda Aulia, SH dengan Termohon Kapolres Tapteng dan Kasat Reskrim Polres Tapteng, Objek permohonan menyatakan, penetapan Hendri Cahaya Putra alias Hendri  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana 


“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/395/XI/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU  tanggal 14 November 2023, Pelapor Alwizah Marbun adalah tidak sah.


Adapun amar putusan, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon terhadap pemohon adalah sah secara hukum.


"Pokok pertimbangan hakim praperadilan dalam putusan bahwa, penetapan Hendri Cahaya Putra alias Hendri sebagai tersangka  sudah memenuhi lebih dari 2 (dua) alat bukti," sebut Asmara.


Sedangkan atas pertimbangan hakim, lanjutnya, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Tapteng sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Dalam menetapkan Hendri Cahaya Putra alias Hendri sebagai tersangka telah ditemukan 4 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, surat,  petunjuk dan dikuatkan keterangan pemohon sebagai tersangka yang mengakui melakukan perbuatan cabul  terhadap para korban serta didahului dengan gelar perkara," tuturnya.


Diungkapkannya, Hendri Cahaya Putra ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sekira 8 anak di Tapteng. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memintai keterangan para korban dan sejumlah saksi. Dugaan pencabulan itu juga dikuatkan dengan hasil visum terhadap para korban. (04)


KOMENTAR