Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Buronan Bandar Narkoba, Sejumlah Surat Berharga Jaminan Transaksi Diamankan

Selasa, 05 Desember 2023 | 12.49 WIB

Bagikan:
Para pelaku kejahatan diamankan Polres Pelabuhan Belawan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polres Pelabuhan Belawan menangkap buronan bandar narkoba berinisial ASS alias Mirin (27), warga Jalan Bulu Cina, Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, menjelaskan, dari tangan buronan bandar narkoba itu didapati barang bukti 8 butir pil ekstasi dan sejumlah surat  diduga dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi narkoba antara ASS dengan beberapa orang pengedar.


"Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan meringkus sejumlah teman ASS yang diduga menghalang-halangi penangkapan terhadap DPO bandar narkoba tersebut," katanya, Selasa (5/12/2023).


Josua mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir personel telah menangkap tujuh pengedar dan dua pengguna sabu dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.


"Untuk proses lebih lanjut, kasus para pengedar maupun bandar serta pengguna itu masih kita kembangkan," pungkasnya. (04)


KOMENTAR