Polisi Ungkap Pembunuhan Bos Doorsmeer, 5 Karyawan Ditangkap

Kamis, 28 Desember 2023 | 15.23 WIB

Bagikan:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menginterogasi tersangka, Kamis (28/12/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan karyawan terhadap majikan. Peristiwa itu dialami Mahadi (53), pemilik usaha pencucian mobil di Doorsmeer Maju Service Station Jalan Medan - Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (25/12/2023) lalu.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pihaknya bergerak berawal dari informasi istri korban melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.


"Kita mendapatkan informasi dari istri korban. Saat itu, istrinya melihat suaminya bernama sudah terbujur kaku usai dihajar 6 karyawan doorsmeernya," katanya, Kamis (28/12/2023).


Dia menyatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka, satu pelaku masih dalam pengejaran. Teddy mengungkapkan, para tersangka ini merupakan karyawan korban sakit hati atas perkataannya karena kerap berkata kasar serta sering ingkar janji.


"Jadi kemarin pada Senin (25/12/2023), otak pelaku AS mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa Mahadi karena otak pelaku AS ini dikecewakan oleh janji korban," ungkapnya.


Keenam pelaku kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban ketika doorsmeer tutup. "Ketika doorsmeer sudah tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak," tambahnya.


Melihat kejadian itu, istri korban sempat berteriak histeris dan meminta tolong. Namun, para pelaku ini juga mengancamnya. Beruntung, Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 5 pelaku dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Penangkapan pertama kita mengamankan pelaku MA (17) dan MR (16) masih dibawah umur dan pelaku KZ (23), kemudian penangkapan kedua berhasil menangkap otak pelaku AS dan NH yang  masih di bawah umur," katanya.


Kini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat berlapis, yakni 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (04)


KOMENTAR