Terkait OTT Komisioner Bawaslu Medan, Bacaleg Turut Diperiksa

Rabu, 22 November 2023 | 14.07 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut terhadap Komisioner Bawaslu Medan, AH (32) hingga saat ini terus bergulir. Penyidik masih melakukan pendalam dan pemeriksaan intensif.


Informasi dihimpun menyebutkan, seorang bakal calon anggota legislatif dapil II Kota Medan turut diperiksa polisi terkait kasus pemerasan tersebut. Bacaleg yang belakangan diketahui berinisial RKA berstatus sebagai korban dalam kasus tersebut.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikonfirmasi tentang informasi adanya pemeriksaan Robi Kemala Anggara menyatakan akan melakukan pengecekan terkait hal tersebut. "Dicek," tandas Hadi, Rabu (22/11/2023) 


Sebelumnya, Hadi mengatakan, terkait kasus OTT AH (32), penyidik Polda Sumut memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak Bawaslu Medan. "Sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan," ujar Hadi, Sabtu (18/11/2023) lalu.


Hadi tidak membantah pihaknya memintai keterangan pihak Bawaslu Medan hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.


"Tentu proses selanjutnya, adalah proses penyidikan oleh Polda Sumut. Sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, dan tentu akan berkembang proses pemeriksaan ini," sebut Hadi.


Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Komisioner Bawaslu Medan inisial AH (32) sebagai tersangka atas kasus pemerasan bakal calon anggota DPRD Sumut.


AH (32) ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial FWH (29) yang berperan sebagai perantara. Sementara IG (25) yang sebelumnya turut diamankan tidak terbukti ikut serta dalam kasus pemerasan tersebut. (04)


KOMENTAR