Rektor UISU, Dr Saprida, SE, MSI, diabadikan bersama Ketua KIP Sumut, Rabu (22/11/2023). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Saprida, SE, MSI, mendukung kerjasama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut dalam rangka penerapan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Dr Saprida SE, MSi ketika menerima audensi KIP Sumut di ruang rapat Rektor UISU, Rabu (21/11/2023).
Dr Saprida didampingi WR I Prof Dr Marzuki SH, MHum, WR III Ir Abdul Haris Nasution MT, WR IV Andang Suhendri SS, MA dan Humas Zakaria Siregar SSos MSP menuturkan, kerjasama ini sangat baik apalagi bertujuan untuk menerapkan keterbukaan informasi di badan publik.
”UISU yang memiliki pakar dan ahli siap memberikan dukungan jika dibutuhkan Komisi Informasi Sumut. Apalagi, nanti dalam persidangan sengketa informasi membutuhkan saksi ahli untuk memperkuat majelis komisi informasi mengambil keputusan dalam sengketa informasi,” kata Dr Saprida.
Dalam rangka meningkatkan kualitas, lanjut Saprida, UISU sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti BUMN, perusahaaan swasta asional dan asing serta sejumlah perguruan tinggi dalam dan luar negeri juga lembaga negara seperti komisi informasi ini nantinya.
”Intinya, kami mendukung dan sepakat kerjasama ini kita lakukan dan secepatnya kita realisasikan,” kata Dr Saprida.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Publik Sumut, Dr Abd Harris Nasution SH, MKn mengungkapkan, tujuan dari pertemuan ini adalah mengajak UISU untuk bekerjasama sama menerapkan sekaligus mensosialisasikan UU No 14 tahun 2008.
Dr Harris mengungkapkan, selain UISU Komisi Informasi sudah melakukan MoU dengan UIN Sumut, USU, Poldasu dan Universitas Dharmawangsa, menyusul nanti Universitas Darma Agung dan Kanwil Kemenag Sumut.
"Kami berharap dengan kerjasama ini UISU dan Komisi Informasi Sumut bisa bersinergi dalam mensosialisasikan undang undang ini agar lebih diketahui dan dipahami oleh masyarakat khususnya badan publik. Saat ini, banyak sengketa informasi yang masih terjadi hal ini membuktikan bahwa kepatuhan badan publik terhadap undang undang ini masih rendah,” ujar Dr Harris.
Kata Harris, realisasi dan MoU ini akan dibuatkan dalam bentuk MoU yang nantinya secara teknis bisa dilakukan oleh masing masing fakultas seperti fakultas hukum, Fisip, Fakultas Tehnik dan lainnya.
"Kami membutuhkan ahli ahli dari UISU untuk dijadikan saksi ahli dari sidang sengketa informasi di Komisi Informasi karena dalam proses persidangan perlu dibutuhkan keterangan ahli agar keputusan yang diambil tepat,” ujar Dr Harris. (04)