Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu Kota Pinang

Senin, 06 November 2023 | 17.26 WIB

Bagikan:
Tersangka pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Ahmad Karim (28), warga Jalan Simarkalunang Lingkungan Tomu Tua, Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, ditangkao Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).


Sebab, karyawan swasta itu kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong. Padahal, perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan.


"Kita pergoki tersangka sedang mengedarkan sabu-sabu di dalam sebuah rumah kosong," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Senin (6/11/2023).


Dijelaskannya, tersangka ditangkap pada Sabtu (4/11/2023), tak jauh dari kediamannya. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,99 gram, 4 plastik klip kecil diduga berisi sabu dan 1 unit handphone (HP). 


Kata dia, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat yang resah karena mengetahui tersangka kerap mengedarkan sabu di sebuah kosong.


"Ketika itu, tersangka terlihat  sedang duduk di dalam rumah kosong dengan gerak gerik mencurigakan, langsung dilakukan penggerebekan," sebut Maringan.


Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar bernama Husen, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Kita sudah melakukan pengembangan, namun Husen tidak ditemukan dan kini DPO," tegas Maringan. (04)


KOMENTAR