Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu Pasar Kambing

Sabtu, 04 November 2023 | 17.31 WIB

Bagikan:
Tersangka pengedar sabu-sabu diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Polsek Torgamba bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (2/11/2023).


Dia adalah, Juhirpan alias Panjul (32), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.


Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga menjelaskan, tersangka ditangkap di Kampung Kambing Pasar 1 Desa Aek Raso, Torgamba, Labusel.


Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 12,50 gram, 9 plastik klip diduga berisi sabu, 1 handphone (HP) dan uang Rp 300.000, diduga hasil penjualan.


"Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah karena di Kampung Kambing sering terjadi transaksi narkoba," sebut Maringan, Sabtu (4/11/2023).


Untuk dapat menangkap tersangka, sambung Maringan, pihaknya terlebih dahulu mengamati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. "Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya," ujarnya.


Kepada penyidik, tersangka juga sabu tersebut diperoleh dari seprang pria yang tidak dikenalnya, warga Bagan Batu.


"Sudah dilakukan pengembangan terhadap seseorang laki-laki yang tidak dikenal, warga Bagan Batu batu, namun belum berhasil ditemukan," pungkas Maringan.


Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke komando. (04)


KOMENTAR