Polres Labusel Amankan Dua Pemilik Sabu di Perkebunan Teluk Panji

Kamis, 09 November 2023 | 15.55 WIB

Bagikan:
Polisi mengamankan dua tersangka pemilik sabu dan sejumlah barang bukti, Rabu (8/11/2023). (foto : mimbar/ded)

LABUSEL, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua pemuda, Yogi Irwanda (26) dan RL (18), Rabu (8/11/2023) malam.


Sebab, kedua warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.


"Kedua tersangka kita tangkap ketika menggerebek rumah kosong. Keduanya kita dapati di dalam bersama barang bukti sabu dan lainnya," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Kamis (9/11/2023).


Diungkapkannya, sebelum menggerebek sebuah rumah di Dusun 4 Sidodadi, Perkebunan Teluk Panji, terlebih dahulu dilakukan penggeledahan di kediaman Ade alias Ompong, warga Dusun I. Namun, target operasi (TO) yang dicari tidak ditemukan.


Selanjutnya, petugas gabungan bergerak ke sebuah rumah kosong di Dusun 4, hingga menangkap kedua tersangka.


Bersama keduanya disita barang bukti 7 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 5 mancis, 1 dompet, kaca pirex dan lainnya.


"Kita sempat melanjutkan penggerebekan ke Dusun 7, namun hasilnya nihil," pungkasnya. (04)


KOMENTAR