4 Perampok di Bawah Fly Over Amplas Diringkus, Ini Tampangnya

Rabu, 08 November 2023 | 12.27 WIB

Bagikan:
Para tersangka perampokan di bawah Fly Over Amplas diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Empat kawanan perampok yang kerap beraksi di bawah Fly Over Amplas Jalan SM Raja Medan, berhasil diringkus Polsek Patumbak, Selasa (7/11/2023).


Dalam aksinya, para tersangka menuding korban, Jon Moresta Sitepu (34), warga Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu  sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.


Setelah korban terpedaya, para tersangka membawanya ke markas mereka di Jalan Dame Gang Becek Desa Marindal II. Mereka meminta kepada korban uang Rp 10 juta jika sepeda ingin sepeda motornya dikembalikan.


"Para tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya," terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Rabu (8/11/2023).


Kata Faidir, perampokan itu bermula ketika korban melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) naik sepeda motor Honda Vario nomor polis BK 6633 ADR dari Tanjung Morawa ke arah Medan.


Namun, tiba-tiba ada 2 orang menyeberang sehingga korban berhenti. Sesaat kemudian muncul dua pelaku lainnya menuding korban sebagai maling sepeda motor.


Para pelaku mengaku ingin membawa korban ke kantor polisi untuk pembuktiannya. Namun, korban justru dibawa ke salah satu gudang di Jalan Dame.


Kepada korban, para pelaku meminta kelengkapan sepeda motor itu hingga istrinya datang mengantar. Tapi, mereka malah dipaksa membayar Rp 10 juta.


Karena itu, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak dengan nomor LP/B/755/XI/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan. 


"Pelaku menyuruh korban dan istrinya pulang untuk mencari uang yang diinginkan hingga kasusnya dilaporkan ke kita," kata Faidir.


Dari penyelidikan petugas, para tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya areal rumah kos Jalan Dame Gang Becek Desa Marindal II. 


Mereka mengaku menyimpan barang bukti kejahatannya 

di rumah Johanes Riolan Tambunan alias Ucok Jalan Dame Pasar IV Desa Marindal II Patumbak. 


Adapun para tersangka, Johanes Riolan Tambunan alias Ucok (20), warga Jalan Dame Pasar IV Desa Marindal II, Januari Nababan (21), warga Jalan Dame Gang Becek Desa Marindal II, John Very Irawan (18), warga Jalan Martoba II Marindal II, dan Korin Micahel Jackson (22) warga Jalan Dame Gang Becek Desa Marindal II. 


Sementara barang bukti yang diamankan sepeda motor BK 4568 AIR milik pelaku, sepeda motor BK 6633 ADR milik korban dan 2 lembar STNK salah satunya milik korban. (04)


KOMENTAR