Polres Labusel Amankan Sekuriti Kebun Aniaya Remaja Hingga Tewas

Jumat, 13 Oktober 2023 | 21.11 WIB

Bagikan:
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Waka Polres, Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (13/10/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan seorang sekuriti Kebun PTPN III Baruhur, karena menganiaya remaja 17 tahun, PHN hingga meninggal dunia.


Kini, tersangka Herbin Tindaon (38), warga Perumahan Emplasmen Sei Baruhur Desa Beringin Jaya, Torgamba, Labusel dijebloskan ke sel.


"Korban dipukul tersangka menggunakan helm hingga terjatuh dan mulutnya mengeluarkan darah," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Waka Polres, Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (13/10/2023). 


Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi di Afdeling I Simpang Mayat Perkebunan PTPN III, Torgamba, Labusel pada 5 Oktober 2023 malam lalu.


Ketika itu, korban bersama temannya M mengambil 4 karung brondolan sawit di areal kebun tersangka bekerja. Korban dan saksi berniat pulang menaiki sepeda motor.


Namun, dalam perjalanan korban bertemu dengan tersangka. Setelah sempat dihalangi tersangka, bagian kepala korban kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh.


"Ketika itu, saksi sempat melihat korban kejang-kejang," ungkapnya.


Melihat itu, sambung Maringan, korban dibawa ke sebuah warung untuk disadarkan, sebelum akhirnya dibawa pulang. Namun, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke klinik Medistra Torgamba.


"Setelah sempat menjalani perawatan medis akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia," pungkas mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana. Barang bukti disita 1 helm, 1 sepeda motor, 1 kaos lengan panjang dan 1 celana panjang. (04)


KOMENTAR