Polda Sumut Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Sumut-Aceh, 45 Kg Sabu Disita

Rabu, 04 Oktober 2023 | 22.38 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba, Rabu (4/10/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Polda Sumut membuktikan komitmen dalam pemberantasan penindakan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.


Pada Selasa, 3 Oktober 2023, personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu seberat 45 kg jaringan Sumut-Aceh. 


"Enam orang pelaku berinisial M, SS, MR, TS, NF dan N diamankan bersama barang bukti sabu seberat 45 kg," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (4/10/2023).


Kata dia, para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi di kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


"Mereka berhasil ditangkap setelah personel menerima laporan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Sumatera Utara," katanya.


Dia mengungkapkan, peredaran sabu dalam jumlah besar itu dikendalikan oleh narapidana (napi).


"Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu seberat 45 kg itu dikendalikan oleh seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.


Hingga kemarin, keberhasolan itu masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba Aceh-Sumut lainnya. (04)


KOMENTAR