Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Dikendalikan Napi

Jumat, 27 Oktober 2023 | 19.04 WIB

Bagikan:
Tersangka residivis kasus narkoba diamankan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi yang berada di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.


Dalam pengungkapan itu personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42), warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg. 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka bandar ganjar itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


"Dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan jaringan bandar narkoba yang dikendalikan napi berinisial R alias Jumbo di Rutan Tanjung Gusta Medan," sebutnya.


Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu yang dihukum selama 11 tahun dalam 2 periode, yaitu 5 tahun  dan 6 tahun di Rutan Tanjung Gusta pada 2010. 


Kemudian ditahan lagi pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.


"Saat ini, personel terus melakukan pengembangan. Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (04)


KOMENTAR