Meminta Kembali Hak Anak Yatim, Puluhan Mahasiswa Aksi di Mapolda Sumut

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17.22 WIB

Bagikan:
Massa mahasiswa aksi di Mapolda Sumut meminta penyelesaian sengketa tanah, Selasa (17/10/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus aksi di Mapolda Sumut, Selasa (17/10/2023) siang.


Mereka meminta Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi untuk menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan Panti Asuhan Tarbiyah Islamiyah.


Dalam orasinya, massa menyebut anah dengan lebar 400 meter persegi itu di diduga dikuasai oleh seorang oknum berinisial S sejak 2020 lalu. 


Ilham Saputra, selaku koordinator aksi dan juga Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus, menyebut perubahan surat alas hak tanah tersebut diduga dipalsukan oleh seorang oknum.


Tidak hanya itu, dalam proses dugaan pemalsuan surat tanah tersebut turut melibatkan Lurah Batang Tarap, pihak BPN Serdang Bedagai, Manajer PLN UIP Sembagut masa jabatan 2020 dan Kabag Protokoler Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


"Kami datang kemari untuk aksi damai, kami meminta untuk dikemdalikan tanah anak yatim di Kelurahan Batang Tarap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Kembalikan tanah anak-anak yatim, karena pada saat ini tanah anak-anak yatim telah direbut. Itu adalah tanah milik bersama," sebutnya.


Kata Ilham, pihaknya menduga proses pemalsuan surat alas hak lahan tersebut dilakukan seorang oknum.


"Kenapa bisa keluar surat ini, kami menduga ada yang ganjal dalam surat tersebut. Maka dari situ kami meminta kepada Kapolda Sumut kami hadir di sini dari aliansi Mahasiswa, untuk meminta menuntaskan masalah ini," tuturnya.


Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan massa yakni, meminta kepada Poldasu untuk menyelidiki Kabang protokoler kabupaten Serge. Mereka Menduga oknum inisial P Terlibat dalam pemalsuan dokumen


Meminta, Aparat Penegak hukum (APH) untuk memeriksa oknum BPN Sergai yang terlibat. Meminta aparat  hukum untuk mengusut tuntas oknum lurah batang terap kecamatan Perbaungan yang diduga telah menerbitkan surat keterangan tanah dalam keadaan palsu.


Meminta Poldasu untuk memangil oknum E S jabatan Manajer PT PLN UIP Sumbagut, meminta Poldasu untuk bertindak tegas mengembalikan tanah hak milik anak yatim cabang tarbiyah Sergai 


Meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas dan meminta pertanggung Jawaban terhadap PT PLN dan lurah tarap kecamatan Perbaungan (Pemkab Sergai). Terkait, indikasi memalsukan surat hak milik Yayasan Madrasah Tarbiyah Islamiyah. (04)


KOMENTAR