DPRD Medan Minta Pemko Kejar Pajak ABT Perumda Tirtanadi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17.30 WIB

Bagikan:
Anggota Komisi III DPRD Medan, Erwin Siahaan. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - DPRD Medan minta Pemko melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan maksimalkan mengejar pajak Air Bawah Tanah (ABT) Perumda Tirtanadi. Tunggakan pajak ABT dan temuan 8 titik sumur bor yang belum masuk objek pajak supaya “dikejar” dan diaudit dengan transparan.


Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Erwin Siahaan kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) menyikapi salah satu upaya memaksimalkan PAD dari sektor pajak ABT di Kota Medan.


Menurut Erwin Siahaan asal politisi PSI yang duduk di komisi membidangi pajak itu, adanya temuan Bapenda yakni 8 titik sumur bor milik Tirtanadi tanpa meteran dan tidak menjadi bayar pajak ABT sangat disayangkan. Ditambah lagi ratusan juta tunggakan pajak ABT dari 18 titik sumur bor Tirtanadi ke Bapenda supaya segera diselesaikan.


“Perumda Tirtanadi juga harus taat pajak dan aturan. Jangan hanya pelanggan nunggak bayar air saja langsung diputus,” tandas Erwin.


Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (9/10/2023) lalu  di Komisi III terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan Parahnya, selain tunggakan masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.


Dimana saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan,  berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.


Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata, dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut. (01)


KOMENTAR