Berkas Fredy Simangunsong Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 17 Oktober 2023 | 13.37 WIB

Bagikan:
Fredy Simangunsong, tersangka dugaan pencabulan diamankan polisi. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Fredy Simangunsong telah dilimpahkan ke kejaksaan.


"Berkas tersangka dugaan pencabulan FS sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 3 Oktober 2023 lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (17/10/2023).


Selanjutnya, sambung Hadi, pihak penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menunggu petunjuk dari jaksa. "Ya, saat ini penyidik sedang menunggu dari jaksa," ujarnya.


Jika nantinya berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21), maka secepatnya akan dilimpahkan barang bukti dan tersangkanya.


Sebaliknya, jika dinyatakan kurang lengkap (P-19), maka akan dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.


Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS. Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.


“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) malam.


Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.


Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.


“Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” sebutnya.


Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.


“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya. (04)


KOMENTAR