Bandar Sabu Pesisir Pantai Belawan Diringkus Polda Sumut

Kamis, 19 Oktober 2023 | 09.47 WIB

Bagikan:
Tersangka pengedar sabu pesisir pantai Belawan diringkus bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut menangkap Rusli (41), yang dikenal sebagai bandar sabu-sabu di pesisir pantai Jalan Kampar Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (18/10/2023). 


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, tersangka mengakuil mengedarkan sabu sabu milik Angga yang saat ini dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.


"Tim menangkap Rusli Rabu siang di rumahnya berdasarkan informasi dari warga. Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Hadi, Kamis (19/10/2023).


Kata Hadi, tersangka Rusli, warga pesisir pantai Jalan Kampar Uni Kampung, Lk IX, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan memang sudah menjadi target operasi kepolisian.


Dari tersangka disita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 5 set bong (alat isap), 3 mancis terpasang jarum, 30 bungkus plastik klip sedang, 1 unit timbangan digital, handphone (HP)serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.


"Penyidik masih mengejar rekan tersangka yang DPO dan terus mengembangkan jaringannya," pungkas Hadi. (04)


KOMENTAR