Satlantas Polres Labuhan Batu Tahan 213 Motor Melanggar Aturan

Minggu, 10 September 2023 | 17.00 WIB

Bagikan:
Kasat Lantas Polres Labuhan Batu, AKP M Ainul Yaqin menunjukkan sepeda motor yang diamankan, Ahad (10/9/2023). (foto : mimbar/ded)

LABUHAN BATU, (MIMBAR) - Sebanyak 213 unit sepeda motor yang terjaring Operasi (Ops) Zebra Toba 2023 ditahan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhan Batu. Penindakan itu dilakukan karena pemilik atau pengedar sepeda motor belum bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.


"213 sepeda motor itu hasil kegiatan Operasi Zebra Toba 2023 selama 6 hari belakangan ini," terang Kapolres Labuhan Batu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Lantas, AKP M Ainul Yaqin, Ahad (10/9/2023).


Kata dia, 213 sepeda motor itu ditahan karena tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ditindak tim khusus (timsus) Satlantas Polres Labuhan Batu.


"Ketika kita hentikan, pengendara sepeda motor tidak bisa menunjukkan STNK," kata Yaqin.


Saat ini, kata Yaqin, pihaknya telah mengembalikan sebanyak 169 unit sepeda motor kepada pemiliknya karena sudah melakukan proses pembayaran denda melalui BRIVA, dan menghadirkan STNK. 


"Sementara sebanyak 44 unit sepeda motor lafi masih berada di Polres Labuhanbatu, sambil menunggu pemiliknya," ujarnya. 


Diungkapkannya, sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 


"Tentunya STNK yang masih berlaku," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut. (04)


KOMENTAR