Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menerima kunker BC Medan, Kamis (7/9/2023). (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Polrestabes Medan dan Bea Cukai Medan meningkatkan kerja sama dalam penindakan minum beralkohol ilegal atau tanpa memiliki izin resmi.
Peningkatan kerja sama itu ketika Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menerima kunjungan silaturahim Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dermawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (7/9/2023).
“Kantor Bea Cukai Medan ingin melakukan penindakan minuman beralkohol berupa izin dan kertas cukai. Sehingga memohon kerja sama dengan Polrestabes Medan untuk melakukan penindakan,” ujar Wawan.
Ia menyebutkan, dalam penindakan nantinya, apabila ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki izin namun minumannya memiliki kertas cukai, maka terkena sanksi administrasi berupa denda Rp20 juta.
“Sedangkan apabila ditemukan minuman beralkohol tidak memiliki kertas cukai maka dikenakan tindakan pelanggaran tindak pidana,” sebutnya.
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan, kepolisian membutuhkan sinergitas dengan Bea Cukai guna melaksanakan tugas.
“Polrestabes Medan sangat menginginkan adanya kolaborasi bersama Bea Cukai Medan guna melakukan penindakan pelaku kejahatan sehingga situasi ekonomi di Kota Medan dan sekitarnya tetap terjaga," ujarnya.
“Terkait adanya permohonan kerja sama Bea Cukai Medan untuk penindakan terhadap minuman beralkohol maka dapat berkoordinasi dengan Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim sehubungan rencana tersebut,” pungkasnya. (04)