Pemotor Tidak Gunakan Helm SNI Termasuk Pelanggaran

Jumat, 08 September 2023 | 11.36 WIB

Bagikan:
Personel Satlantas Polres Labuhanbatu memberikan pemahaman kepada pemotor tentang pentingnya menggunakan helm SNI. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Tidak menggunakan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor, baik pengemudi maupun di boncengan termasuk salah satu jenis pelanggaran.


"Tidak menggunakan helm SNI termasuk salah satu jenis pelanggaran menjadi sasaran prioritas pada pelaksanaan Operasi (Ops) Zebra Toba 2023," terang Kapolres Labuhan Batu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Lantas, AKP M Ainul Yaqin, Jumat (8/9/2023).


Karena itu, dia mengingatkan kepada seluruh pengendara sepeda motor, termasuk yang di boncengan untuk selalu memakai helm SNI. "Penumpang yang di bicengan juga harus menggunakan helm SNI," tegasnya.


Menurut dia, aturan itu sesuai dalam pasal 106 ayat (8) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi SNI.


"Jadi, jelas disebutkan dalam undang-undang bahwa pengemudi dan penumpang sepeda motor, wajib menggunakan helm SNI," ungkapnya.


Kata dia, pentingnya menggunakan helm SNI bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor untuk keselamatan di jalan. Helm SNI akan dapat melindungi kepala dari cedera serius sehingga dapat mengurangi fatalitas akibat dari kecelakaan lalu lintas. 


"Kebijakan itu menjadi salah satu tujuan pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023, yaitu menurunkan fatalitas korban akibat keelakaan lalu lintas, selain untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," pungkasnya. (04)


KOMENTAR