Ahmad Darwis : BPN Harus Tegakkan Hukum Selesaikan Sengketa Tanah

Kamis, 28 September 2023 | 14.29 WIB

Bagikan:
Anggota DPRD Sumut, Ahmad Darwis. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota DPRD Sumut, Ahmad Darwis mendesak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan Sumut untuk mematuhi dan menegakkan hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah di daerah ini.


"Kita desak patuhi demi tegakkan hukum yang berlaku di negara kita dalam menyelesaikan sengketa tanah, khususnya yang sudah berproses selama bertahun-tahun," kata Ahmad Darwis kepada wartawan di Medan, Kamis (28/9/2023).


Wakil rakyat Fraksi PKS itu merespon pengaduan masyarakat yang disampaikan kuasa hukum Wahyu Kurnia, terkait klaim kepemilikan 17 hektare (Ha) tanah/lahan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.


Diinformasikan, sengketa tanah ini sudah berlangsung lama dan masyarakat sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat tentang permohonan pembatalan sertifikat ke kantor ATR/BPN Medan pada 14 Juli 2023.


Hingga kini belum ada penyelesaian secara tuntas, sehingga keadilan atas sengketa tanah tersebut belum terpenuhi.


Menyikapi hal itu, Ahmad Darwis menegaskan kembali kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan harus transparan, dengan memberikan informasi terkait status tanah tersebut.


"Yang jelas semua harus transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,"  ujar anggota Komisi A Dapil Sumut 2 meliputi Kecamatan Medan Barat, Helvetia, Baru, Petisah, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Maimun, Polonia dan Johor, ini.


Dalam menjalankan tugas di Komisi A, Ahmad Darwis menemukan berbagai masalah dan kasus yang hingga kini belum ditangani secara baik, tuntas dan memberikan kepastian hukum.


Sehingga membuat para pihak, khususnya masyarakat menjadi teraniaya dan menduga telah terjadi keberpihakan bahkan menuding ada kelompok tertentu yang ingin menguasai tanah secara sepihak dan melawan hukum.


Sebelumnya, Wahyu Kurnia, kuasa dari pemilik 17 Ha tanah/lahan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli sudah berulangkali menyampaikan surat pengaduan masyarakat tentang permohonan pembatalan sertifikat ke kantor ATR/BPN Medan.


"Terakhir, Kamis (21/9/2023) kemarin kami kembali memasukkan surat pengaduan masyarakat meminta BPN Medan sebagai lembaga pelayan masyarakat untuk transparan menyelesaikan persoalan yang kami alami," ujar Wahyu.


Ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan pembatalan SHM dan SHGN ke kantor BPN Medan pada 13 Juli lalu, namun tidak mendapat respon.


"Tidak ada respon, walaupun sudah empat kali kami datang ke BPN Medan. Kami hanya diterima bagian informasi dan pengaduan," sebutnya.


Dumas (pengaduan masyarakat) itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Satgas Anti Mafia Tanah, Gubernur Sumut dan Kapolda Sumut.


Ia menegaskan, jika pihak Kementerian ATR/BPN Medan tidak juga menanggapi pengaduan tersebut, maka pihaknya akan melaporkan persoalan itu ke Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah di Jakarta.


Dijelaskan, kliennya merupakan pemilik 17 Ha lahan di Jalan Krakatau Ujung sampai Alumunium Raya hingga tembus ke Maju Bersama.


"Kami mau tau informasi, karena setelah kami cek ada 22 sertifikat SHM dan 1 SHGB di Krakatau Ujung. Karena aturan mainnya setelah dibeli klien saya dari ahli waris setelah putusan pengadilan inkrah, kami mau tahu SHM siapa saja dan berapa luasnya. Tapi teman-teman BPN, baik kepala kantor, kepala seksi terkait tidak mau menemui kami," kesalnya.


Wahyu sangat menyayangkan karena BPN sebagai kantor pelayanan publik justru terkesan sangat tertutup. "Jadi kami mohon kepada pak Kakan dapat memberi waktu untuk bertemu," ujarnya. (04)


KOMENTAR