Polda Sumut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 71 Ton Solar Ilegal

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17.12 WIB

Bagikan:
Truk tangki solar diamankan karena mengangkut solar ilegal. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengangkutan solar 71 ton tanpa izin di Kota Tanjung Balai. Sedangkan 9 orang lainnya berprofesi sebagai sopir dan kernet truk tangki masih berstatus saksi.


"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu masih sebagai saksi. Sementara seorang berinisial AN telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/8/2023).


Disinggung soal peran AN dalam kasus itu, Hadi menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.


Kata Hadi, penindakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan lalu di wilayah Kota Tanjungbalai.


"Selama sepekan Tim Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM," katanya.


Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.


Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.


"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM illegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya. (04)


KOMENTAR