Margaret MS Minta Terbitkan Perwal Tentang Inovasi Daerah

Selasa, 22 Agustus 2023 | 14.21 WIB

Bagikan:
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret MS. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Fraksi PDI  Perjuangan DPRD Medan meminta supaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tentang Inovasi Daerah. Sehingga, koordinasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan dapat lebih cepat dan mudah dalam menindaklanjuti setiap program-program yang akan dan sedang dilaksanakan.


Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Margaret MS menyampaikan bahwa Fraksinya menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023.


Seiring hal itu, Margaret minta Pemko Medan bersama DPRD Medan berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran secara proforsional di APBD setiap tahunnya untuk keperluan Perda Inovasi. Pengalokasian anggaran dinilai sangat perlu guna terselenggaranya pelaksanaan riset dan inovasi daerah yang berkelanjutan bagi kemajuan Kota Medan.


Hal tersebut disampaikan Margaret MS dalam pendapat Fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (22/8/2023).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan dan Sekwan, M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. 


Sedangkan dari Pemko Medan dihadiri langsung Wali Kota Medan, M Bobby Afif Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Sekda Wiria Alrachman dan pimpinan dan perwakilan OPD Pemko Medan.


Kemudian, Margaret menyebut pihaknya mendesak agar setiap proposal inovasi daerah yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah, ASN maupun dari anggota masyarakat harus diverifikasi dan diEvaluasi secara ketat dan seksama sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.


Dikatakan, penyelenggaraan Inovasi Daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kwalitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggujawabkan. (01)


KOMENTAR