Polda Sumut Limpahkan Terbit Rencana Perangin-angin Tersangka TPPO ke Jaksa

Kamis, 06 Juli 2023 | 17.35 WIB

Bagikan:
Tersangka mantan Bupati Langkat, TRP diserahkan ke Kejaksaan, Kamis (6/7/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melimpahkan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut setelah dibawa dari Gedung KPK," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).


Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya lokasi kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.


Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama tujuh tersangka lainnya mengakibatkan orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng. 


Adapun ketujuh tersangka yang terlibat bersama TRP yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. 


"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," pungkasnya. (04)


KOMENTAR