Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Diperiksa, Poldasu Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka

Selasa, 04 Juli 2023 | 13.55 WIB

Bagikan:
Marselinus Duha mendampingi kedua kliennya di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (4/7/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Dua transpuan atau waria korban dugaan pemerasan oknum Polda Sumut sebesar Rp 50 juta menghadiri undangan pemeriksaan di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (4/7/2023). 


"Hari ini kita menghadiri panggilan untuk undangan klarifikasi dua klien kita," kata penasihat hukum dua waria, Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto, Marselinus Duha di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut. 


Dia menyebut, kehadiran kedua kliennya untuk undangan pertama itu terkait dengan laporan dugaan pemerasan sesuai nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut. 


Dia menilai penyidik lamban menangani kasus kliennya, seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Apalagi, belum lama pihak Bidang Propam Polda Sumut menyampaikan, sudah ada 4 oknum polisi yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan. 


"Seharusnya berdasarkan keterangan Bidpropam ada 4 orang yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan, Ditreskrimum sudah melakukan tahap penyidikan, tapi saat ini masih penyelidikan. Kita menilai ini prosesnya lambat menetapkan tersangka," sebut Duha. 


Karena itu, Duha berharap Polda Sumut dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto. "Kita berharap Polri mengusut tuntas kasus ini," ujarnya. 


Sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamalludin mengaku bersama seorang temannya diperas diduga oknum polisi. Aksi kejadian itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.


“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).


Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan jika kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada 19 Juni 2023.


“Terkait kasus ini, diduga delapan oknum polisi melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Dimana terjadi di Polda Sumut sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya. (04)


KOMENTAR