Fraksi PKS : Pengembalian Dana Proyek Lampu Pocong Harus Transparan

Senin, 24 Juli 2023 | 14.32 WIB

Bagikan:
Juru bicara fraksi PKS DPRD Medan, Dr. Rudiawan Sitorus M.Pem.I. (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Fraksi PKS DPRD Kota Medan minta Pemko Medan transparan dalam pengembalian uang proyek lampu pocong sebesar Rp 21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut, yang masa pengembaliannya berakhir 9 Juli lalu. 


Desakan ini disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Medan melalui juru bicara fraksi, Dr. Rudiawan Sitorus M.Pem.I saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Medan, Senin (24/07/2023). 


"Fraksi PKS berharap kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah Konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023," katanya. 


Disampaikannya, menurut Informasi dari media yang kami peroleh, belum semua dana yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan tersebut dikembalikan. 


"Kami berharap pengembalian dana tersebut harus transparan mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan, dan Kami berharap Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut, perihal pengembalian dana tersebut langsung diucapkan Wali Kota Medan kepada publik dan menjadi sebuah janji yang harus ditepati," jelasnya. 


Dalam kesempatan  tersebut, Fraksi PKS mengharapkan Pemerintah Kota Medan dapat serius dalam mewujudkan Program UHC di Kota Medan. 


"Mengingat masih banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait kesulitan dalam mengakses program UHC.  Kami berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang mempersulit pelaksanaan program UHC, " kata Rudiawan. (01)


KOMENTAR