Dugaan Perselingkuhan, Oknum Pamen Polres Palas Dilaporkan ke Propam

Senin, 24 Juli 2023 | 18.39 WIB

Bagikan:
Pelapor dan kuasa hukumnya usai mengikuti gelar perkara di Bid Propam Polda Sumut, Senin (24/7/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Seorang oknum perwira menengah (Pamen) Polres Padang Lawas (Palas), Kompol AS dilaporkan ke Propam.


Laporan itu dibuat Sakkeus Harahap (37), warga Desa Ujung Batu, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Palas karena oknum tersebut diduga telah berselingkuh dengan JM, anggota DPRD Palas yang merupakan mantan istrinya.


"Setelah terungkap dan saya laporkan dugaan perselingkuhan itu, saya dengan JM bercerai," ujar Sakkeus Harahap didampingi kuasa hukumnya, Dian Mayasari Sinaga kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (24/7/2023).


Kata dia, laporan itu sesuai LP/B.02/I/2023/SiPropam tanggal 4 Januari 2023, tentang dugaan tindak pidana perselingkuhan. Atas laporan itu, Bidang (Bid) Propam Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Jumat (21/7/2023) lalu.


"Laporan saya itu sudah diambilalih Bid Propam Polda Sumut karena menyangkut pamen, dan Jumat (21/7/2023) kemarin, sudah gelar perkara," katanya.


Dia mengaku, kedatangannya bersama penasihat hukum ke Mapolda Sumut, hari ini untuk menanyakan hasil gelar perkara. Pernikahan mereka telah dikaruniai dua orang putra yang masih berumur 7 dan 3 tahun.


Menurut dia, dugaan perselingkuhan itu terjadi pada 2022 saat JM masih berstatus sebagai istrinya. Dugaan itu diketahui setelah membaca chat WhatsApp (WA) JM dengan terlapor.


Selain itu, bukti pendukung lain dugaan perselingkuhan tersebut, keberadaan mobil yang dipasangi GPS oleh pelapor dan rekaman suara.


"Dalam chat mereka sudah bahasa papa dan mama. GPS yang dipasang di mobil juga mengetahui keberadaan mereka dan rekaman percakapannya," tutur Sakkeus Harahap.


Atas laporan itu, dia berharap Kompol AS dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hingga sidang kode etik dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebab, dugaan perselingkuhan itu telah menghancurkan rumah tangganya.


"Saya harap Bapak Kapolda Sumut yang Baru Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bisa memberikan keadilan bagi. Saya mau terlapor diproses dan diPTDH, karena dia, rumah tangga saya sudah hancur," pungkasnya.


Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono ketika dikonfirmasi tentang laporan dugaan perselingkuhan oknum pamen Polres Padang Lawas tersebut, menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.


"Saya belum menerima laporan tentang hasil gelar perkara tersebut. Tapi, nantinya akan saya pelajari terlebih dahulu," tandas Dudung. (04)


KOMENTAR