Mendapat Perlawanan, Penertiban HGU PTPN2 Sampali Berlanjut, 3 Rumah Dibongkar

Rabu, 07 Juni 2023 | 13.35 WIB

Bagikan:
Alat berat merubuhkan bangunan rumah di atas lahan HGU PTPN 2 Sampali, Rabu (7/6/2023). (foto : mimbar/ded)

DELI SERDANG, (MIMBAR) - Tim Penertiban Bangunan di atas lahan HGU PTPN 2 No 152 Sampali, Rabu (7/6/2023) kembali melanjutkan kegiatan.


Pembersihan dan penertiban bangunan yang masih tersisa, kali ini dilakukan di Jalan Kemuning Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Kegiatan itu dimulai dari pembongkaran terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih, dan dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana Lubis.


Sempat diwarnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sebagian dari warga pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Namun, tim tetap melanjutkan kegiatan melakukan pembongkaran. 


Penasihat hukum PT NDP Sastra menyatakan, sangat menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban lahan HGU ini. Ini merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah dilakukan pekan lalu. 


Semua proses sudah dilakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan. 


"Namun, tawaran itu tetap tidak digubris. Mereka bertahan dengan nilai ganti rugi yang angkanya tidak mungkin bisa kita penuhi. Padahal jelas-jelas mereka menguasai lahan HGU PTPN 2, meski berdalih punya sertifikat Camat Percut Seituan. Karena itu penertiban ini tetap dilaksanakan," tegas Sastra.


Sastra tidak menampik adanya opsi lain yang disiapkan PTPN 2, secara khusus untuk pondok pesantren Tahfiz yang masih belum ikut dibongkar. Opsi itu akan dimusyawarahkan antara pengurus pondok Tahfiz dengan PTPN 2. 


"Nanti akan kita bicarakan lebih detail sehingga bisa menjadi win-win solusi bagi kedua belah pihak," ujar Sastra.


Hingga menjelang tengah hari, tinggal dua unit rumah lagi yang belum dibongkar, yakni rumah milik Yudha Wastu Pramuka dan rumah Bambang Iswono. 


Sampai saat ini, dari 201 bangunan yang ada di atas lahan seluas 35 hektar yang menjadi bagian dari areal HGU No.152 kebun Sampali, sudah 198 bangunan yang ditertibkan dan dibongkar setelah pemiliknya menerima tali asih, kecuali delapan rumah keluarga pensiunan di Jalan Kesuma. Seluruhnya sangat menyadari bahwa lahan yang mereka kuasai selama ini adalah HGU PTPN 2. 


"Karena itu kami  kembali mengimbau agar tokoh-tokoh warga, para pendidik yang sangat terdidik bisa memahami realitas yang ada dan tidak mengedepankan egoisme tanpa dasar sehingga terus saja bertahan dan mewariskan kesalahan-kesalahan yang ada kepada generasi berikutnya," tambah Sastra. (04)


KOMENTAR